ndofood Group merupakan perusahaan pertama yang menjadi pionir lahirnya mini market di Indonesia pada tahun 1988. Kemudian Hero Supermarket mendirikan Starmart pada tahun 1991. Di susul Alfa Group mendirikan Alfa Minimart pada tahun 1999 yang kemudian berubah menjadi Alfa. Dalam hitungan tahun, mini market telah menyebar ke berbagai daerah seiring dengan perubahan orientasi konsumen dalam pola berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari. Dulu konsumen hanya mengejar harga murah, sekarang tidak hanya itu saja tetapi kenyamanan berbelanja pun menjadi daya tarik tersendiri.
Bisnis mini market melalui jejaring waralaba alias franchise berkembang biak sampai pelosok kota kecamatan kecil. Tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Khususnya mini market dengan brand Indo dan Alfa. Siapa yang tidak kenal Indo? Dan siapa yang tidak kenal Alfa? Anak kecil pun kalau beli permen pasti “nunjuknya” minta ke Indo atau ke Alfa. Kedua merk ini dimiliki oleh group perusahaan raksasa yaitu Indo milik PT. marco Prismatama (Indo food Group) dan Alfa milik perusahaan patungan antara Alfa Group dan PT. HM Sampoerna, Tbk.
Indo ternyata berkembang tidak hanya dengan jejaring waralaba yang mencapai 785 gerai, tetapi gerai milik sendiri seabreg jumlahnya mencapai 1072 gerai(lihat grafik perkembangan toko yang diambil dari www.indomaret.co.id ). Sedangkan Alfa berdasarkan penelusuran penulis di www.alfamartku.com memiliki 1400 gerai, tidak diperoleh data mengenai jumlah yang dimiliki sendiri dan yang dimiliki terwaralaba.
Bila kita hitung rata-rata nilai investasi minimal untuk mendirikan mini market waralaba sekitar Rp. 300 juta saja (diluar bangunan). Dikalikan dengan 1.072 gerai yang dimiliki sendiri. Berapa ratus milyar PT. Indo marco Prismatama mengeluarkan dana untuk investasi di bisnis mini market? Indo food Group juga ternyata tidak saja pemilik merk Indo, tetapi juga mendirikan mini market Omi, Ceriamart, dan Citimart lewat anak perusahaannya yang lain. Belum lagi didukung dengan distribusi barang, bahkan juga sebagai produsen beberapa merk kebutuhan pokok sehari-hari. Semua dikuasai dari hulu sampai hilir. Dari sabang sampai merauke.
Persaingan Tidak Seimbang
Pasti kita maklum bersama, betapa sengitnya persaingan di bisnis ritel khususnya Indo dan Alfa sebagai market leader mini market. Dengan mengutip kalimat dalam artikel Sektor Ritel Makin Menggiurkan pada Swa Sembada No.01/XX/6-8 Januari 2005 (sumber.www.indomaret.co.id ) bahwa”Yang mungkin sangat sengit persaingannya adalah dalam hal perebutan lokasi. Pastinya setiap pemain memperebutkan lokasi-lokasi yang dinilai strategis. Apalagi di bisnis ini lokasi merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Perebutan lokasi strategis ini, bisa juga berpengaruh terhadap harga property. Bisa saja harga ruko jadi naik karena tingginya demand terhadap mini market.”
Jadi betapa agresifnya indo dan alfa dalam memperebutkan lokasi yang dinilai strategis. Bahkan hampir di setiap komplek perumahan/pemukiman pasti akan berdiri salah satu mini market waralaba tersebut dan atau keduanya. Sudah tidak mungkin pedagang eceran tradisional akan mampu mencari lokasi strategis lagi untuk saat ini dan di masa mendatang. Jika kita bandingkan dari modal saja, pedagang eceran sudah sulit bergerak.
Selain itu supermarket, toserba, dan bahkan kini ada pasar raksasa bernama hypermarket bermunculan. Baik hypermarket lokal maupun hypermarket dari luar sana. Sekedar ilustrasi mari kita berhitung sejenak, berapa banyak jumlah pasar raksasa tersebut mulai dari jalan Thamrin, Cikokol sampai BSD City di serpong, Tangerang. Di Kota Modern (Modernland) ada Hypermart , lalu hanya sekitar berjarak 1 km berdiri megah Carefour. Berikutnya di Serpong Town Square, kebon nanas berdiri Giant Hypermarket. Kemudian di World Trade Centre (WTC) Matahari, Serpong berdiri kembali Hypermart. Di samping pintu gerbang perumahan Villa Melati Mas, ada lagi Giant Hypermarket. Dan di International Trade Centre (ITC) BSD City ada Carefour. Semua itu jaraknya antara pasar raksasa yang satu dengan pasar raksasa yang lain hanya sekitar 1 km. Luarrr biasa.!
Apalagi jika kita melihat perang harga promosi mini market atau legih gila lagi hypermarket raksasa. Dengan spanduk atau baliho besar bertuliskan nama barang dan harganya yang fantastis rendah. ! Entah banting harga atau memang harga beli mereka yang teramat rendah bila di bandingkan dengan harga beli pedagang eceran kecil bergerai warung atau toko tradisional. Memang tidak semua barang berharga murah, tetapi membanting harga sedemikian rendahnya di bawah harga pasar, membuat miris para pedagang eceran kecil. Masih untung Cuma perang harga!
Dengan tidak bermaksud menggugat cara-cara promosi yang dilakukan oleh para pengelola pasar raksasa tersebut. Penulis hanya ingin mengajak kepada para pengelola pasar raksasa untuk membayangkan sejenak. Bagaimana perasaan pedagang warung dan toko tradisional, ketika ada konsumen bilang “di hypermarket aja harganya sekian???”. Kita tidak menyalahkan konsumen yang punya pemikiran demikian, membandingkan harga di hypermarket dengan di warung atau toko tradisionl. Juga tidak bisa menyalahkan hypermarket dengan promosi harga yang gila-gilaan. Mungkin ini salah satu fenomena globalisasi.
nama kelompok etika bisnis
1. Da'i Hudaya 11206131
2. Gema Mochamad 10206394
3. khoirul Adi wicaksono
Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan
Senin, 04 Januari 2010
Minggu, 29 November 2009
Selaput Dara Buatan
Tahukah Anda wanita manapun baik yang sudah pernah melakukan hubungan intim, korban perkosaan, sudah pernah melahirkan, bahkan seorang nenek bisa meraih kembali keperawanannya. Semua ini bisa terjadi karena kini telah ada selaput dara buatan. kini telah. Selaput dara buatan tersebut kini telah diproduksi oleh perusahaan Jepang, tepatnya di Kyoto Jepang. Selaput dara buatan itu disebut Artificial Virginity Hymen (AVH). Selaput dara buatan biasanya digunakan oleh istri yang baru menikah untuk mengelabui suaminya, bahwa dia masih gadis. Selaput dara buatan sendiri dikabarkan akan mengeluarkan cairan seperti darah jika pecah.
sebenarnya selaput dara buatan ini sudah diproduksi dan telah beredar di Jepang sejak tahun 1993, kemudian pada tahun 1995 di ekspor ke Thailand dan laku keras di negara tersebut. kini selaput dara buatan tersebut sudah tersedia di kawasan asia tenggara, asia selatan dan asia timur.
Jepang memang hebat melihat peluang bisnis, karena di asia masyarakatnya masih memegang adat keyimuran, bahwa seorang wanita dikatakan masih perawan jika ketika berhubungan intim akan mengeluarkan darah, selain itu keperawanan kerap kali dijadikan alasan untuk perceraian dalam rumah tangga.
Tapi kini produk perusahaan Jepang itu kini mendapatkan saingan dari negara peng-cloning barang yaitu cina, yang juga memproduksi selaput dara buatan, jika produk dari jepang kualitasnya bagus dan harganya sekitar 700 ribu-950 ribu sedangkan produk dari cina cuma menjual seharga 300 ribu, jauh lebih murah dibandingkan produk asal Jepang.
Walaupun di claim sebagai barang yang higienis, tidak menimbulkn efek samping dan tidak menimbulkan alergi menurut dr Boyke Dian Nugraha,SP.OG,MARS dari klinik pasutri mengatakan produk ini penggunaannya mirip dengan kondom bagi wanita yaitu dengan cara dimasukkan dalam vaginayang ini mungkin ditempelkan kesbekas selaput dara yang sudah robek, produk ini akan mengeluarkan dara imitasi atau darah buatan yang katanya terbuat dari bahan herbal yang kemungkinan bahan tersebut di campur dengan bahan sintetis lain yang dapat menyebabkan kanker apalagi produk ini konan katanya dapat digunakan berkali-kali. Hal ini dapat menyebabkan iritasi pada bagian dalam vagina danyang masti masalah berantai lainpun akan muncul. Diantaranya dapat dipergunakan secara bebas oleh pekerja seks komersia karena masih banyak pria hidung belangyang mau membayar wanita yang masih perawan sebagai mangsanya, produk inipun akan meningkatkan free sex dikalangan remaja, remaja sudah tidak takut melakukan free sex karena sudah ada selaputdara buatan yang mempermudah untuk mendapatkan keperawanannya kembali. selain itu juga akan timbul dampak meningkatnya jumlah Aborsi karena makin banyak remajayang belum siap untuk melahirkan anak di luar nikah yang lebih mengerikan lagi angka peningkatan kanker mulut rahim akan meningkat.
Dari permasalahan diatas dr Boyke sepakat kalau selaput dara buatan dilarang beredar di Indonesia.
Tokoh agama terkemuka Mesir, Abdel Moati Bayoumi mengatakan, siapa pun yang mengimpor alat itu harus dihukum. “Produk ini mendorong hubungan seks terlarang. Islam melarang hubungan ini kecuali dalam pernikahan,” kata Bayoumi.
Seorang tokoh agama bahkan memfatwa agar pengimpor atau pengguna alat itu dikucilkan.
Memang sudah seharusnya produk ini dilarang karena penggunanya beresiko terkena berbagai macam penyakit, selain itu produk inipun dapat menimbulkan masalah sosial yang besar.
sebenarnya selaput dara buatan ini sudah diproduksi dan telah beredar di Jepang sejak tahun 1993, kemudian pada tahun 1995 di ekspor ke Thailand dan laku keras di negara tersebut. kini selaput dara buatan tersebut sudah tersedia di kawasan asia tenggara, asia selatan dan asia timur.
Jepang memang hebat melihat peluang bisnis, karena di asia masyarakatnya masih memegang adat keyimuran, bahwa seorang wanita dikatakan masih perawan jika ketika berhubungan intim akan mengeluarkan darah, selain itu keperawanan kerap kali dijadikan alasan untuk perceraian dalam rumah tangga.
Tapi kini produk perusahaan Jepang itu kini mendapatkan saingan dari negara peng-cloning barang yaitu cina, yang juga memproduksi selaput dara buatan, jika produk dari jepang kualitasnya bagus dan harganya sekitar 700 ribu-950 ribu sedangkan produk dari cina cuma menjual seharga 300 ribu, jauh lebih murah dibandingkan produk asal Jepang.
Walaupun di claim sebagai barang yang higienis, tidak menimbulkn efek samping dan tidak menimbulkan alergi menurut dr Boyke Dian Nugraha,SP.OG,MARS dari klinik pasutri mengatakan produk ini penggunaannya mirip dengan kondom bagi wanita yaitu dengan cara dimasukkan dalam vaginayang ini mungkin ditempelkan kesbekas selaput dara yang sudah robek, produk ini akan mengeluarkan dara imitasi atau darah buatan yang katanya terbuat dari bahan herbal yang kemungkinan bahan tersebut di campur dengan bahan sintetis lain yang dapat menyebabkan kanker apalagi produk ini konan katanya dapat digunakan berkali-kali. Hal ini dapat menyebabkan iritasi pada bagian dalam vagina danyang masti masalah berantai lainpun akan muncul. Diantaranya dapat dipergunakan secara bebas oleh pekerja seks komersia karena masih banyak pria hidung belangyang mau membayar wanita yang masih perawan sebagai mangsanya, produk inipun akan meningkatkan free sex dikalangan remaja, remaja sudah tidak takut melakukan free sex karena sudah ada selaputdara buatan yang mempermudah untuk mendapatkan keperawanannya kembali. selain itu juga akan timbul dampak meningkatnya jumlah Aborsi karena makin banyak remajayang belum siap untuk melahirkan anak di luar nikah yang lebih mengerikan lagi angka peningkatan kanker mulut rahim akan meningkat.
Dari permasalahan diatas dr Boyke sepakat kalau selaput dara buatan dilarang beredar di Indonesia.
Tokoh agama terkemuka Mesir, Abdel Moati Bayoumi mengatakan, siapa pun yang mengimpor alat itu harus dihukum. “Produk ini mendorong hubungan seks terlarang. Islam melarang hubungan ini kecuali dalam pernikahan,” kata Bayoumi.
Seorang tokoh agama bahkan memfatwa agar pengimpor atau pengguna alat itu dikucilkan.
Memang sudah seharusnya produk ini dilarang karena penggunanya beresiko terkena berbagai macam penyakit, selain itu produk inipun dapat menimbulkan masalah sosial yang besar.
Rabu, 23 September 2009
Jasa Konsultasi Skripsi Disyukuri atau Dikutuk?
Karena sudah sampai pada titik yang cukup mengkhawatirkan, Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap illegal. Hal ini menyusul diusutnya “lembaga pendidikan” pemberi gelar Master dan Dokter yang marak di negri ini. Masalah illegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi skripsi, tesis, dan disertasi walaupun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat.
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistic dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antar teman meningkat menjadi kegiatan “professional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan di koran lokal. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu, kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang study dan topic, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar ke rumah. Ini memang jasa yang berorientasi konsumen.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis, bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademisi melanggar integritas akademik.
Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kepastian seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Program study Magister Manajemen UGM pernah mengirimi stafnya untuk pura-pura menggunakan jasa konsultasi tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan punyaiupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Tidak diketahui bagaimana penyedia jasa ini memperolehnya. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topic sampai membuatkan skripsi tersebut (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian pendadaran). Beberapa pemberi jasa MEMBERI GARANSI “DIJAMIN SAMPAI LULUS.” Konon tariff untuk pembuatan untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp2,5 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapai lebih dari Rp10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Seorang pengamat pendidikan menyatakan bhwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Dia khawatir, jangan-jangan nanti akan timbul jasa pembuatan pekerjaan rumah (atau tugas sekolah lain) yang semula ditangani oleh kakak atau ibu. Karena kesibukan ibu rumah tangga, dapat terjadi tugas tersebut diambil alih oleh pemberi jasa semacam itu. Hal ini sudah ditengarai. Banyak les private yang sebagian isinya adalah mengerjakan pekerjaan rumah. Apa yang seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh murid sekarang diambil alih oleh pemberi les. Mungkin saja mehesiswa telah banyak yang mngalihkan tugas pekerjaan rumah atau lainnya ke pemberi jasa semacam ini. Memang menyedihkan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan: “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berfikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui: “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah itu saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya.”
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan; “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus, toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing PT lain bahkan banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya pikir syarat skripsi adalah mengada-ada.”
Para dosen yang dimintai tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan mencontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Beberapa dosen juga cukup jengkel untuk membumbing karena proposal mahasiswa tidak dapat dibaca. Bahasa mahasiswa sangat amburadul sehigga maksud penulisan tidak dapat ditangkap. Kalau diberitahu tentang ini mahasiswa akan mengeluh dan mengatakan dosennya rewel. Seorang dosen menyatakan: “Saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu smester dan kalau tidak selesai dalam satu smester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja.”
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun akan bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mangenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap wait and see.
DISKUSI
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholder (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit)?
b. Evaluasilah argument tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egosima (egoism), dan kelukaan (harm).
c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
e. Haruskah jasa pembimbing/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika.
f. Bagaimana pandang anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
JAWAB
JAWAB
a. *eksplisit:
Menteri pendidikan nasional.
*implisit:
direktorat jendral pendidikan tinggi.
b. - Teori Hak:
* Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui: “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah itu saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya.”
Argumen diatas merupakan tanggapan seseorang untuk mendapatakn haknya dari dosen pembimbingnya, tetapi dosen pembimbingnya sulit untuk ditemui, akhirnya di memilih untuk melakukan bimbingan pada konsultan jasa skripsi.
-Teori keadilan (justice)
* Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
Argumen diatas merupakan tanggapan seseorang merasa adanya ketidakadilan yang dirasakan karena adnya adanya skripsi.
-Teori Egoisma
* Seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
Argumen diatas adalah tanggapan yang hanya mementingkan keuntungan semata, tanpa memikirkan pihak lain.
-Teori kelukaan
* Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan; “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus, toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing PT lain bahkan banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya pikir syarat skripsi adalah mengada-ada.”
Argumen diatas adalah tanggapan seseorang yang merasa kesulitan dalam study kepustakan, dan akhirnya beralih ke konsultn jasa skripsi.
c. Tidak, tidak etis. Pada artikel diatas seorang pemberi jasa konsultasi hanya memikirkan ego pribadi tanpa memikirkan hal lain, yaitu dunia pendidikan. dengan pernyataan sebagai berikut: " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
d. Masalah hak (right),
adanya keinginan seseorang untuk mendapatakn haknya dari dosen pembimbingnya, tetapi dosen pembimbingnya sulit untuk ditemui, akhirnya di memilih untuk melakukan bimbingan pada konsultan jasa skripsi.
masalah keadilan (justice),
seseorang merasa adanya ketidakadilan yang dirasakan karena adnya adanya skripsi
masalah egosima (egoism),
egoisme pelaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata sampai tidak memperhatikan pendidikan yang ada di indonesia. hal ini menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.
masalah kelukaan (harm).
seseorang yang merasa kesulitan dalam study kepustakan, dan akhirnya beralih ke konsultn jasa skripsi.
e. Mestinya jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi di larang karena banyaknya kecurangan yang terjadi, dan akan menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.
f. Pandangan saya tentang "what legal is etihical" tidak dibenarkan, karena prinsip tersebut hanya mementingkan keegoisan semata tanpa memikirkan pihak lain.
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistic dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antar teman meningkat menjadi kegiatan “professional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan di koran lokal. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu, kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang study dan topic, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar ke rumah. Ini memang jasa yang berorientasi konsumen.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis, bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademisi melanggar integritas akademik.
Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kepastian seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Program study Magister Manajemen UGM pernah mengirimi stafnya untuk pura-pura menggunakan jasa konsultasi tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan punyaiupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Tidak diketahui bagaimana penyedia jasa ini memperolehnya. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topic sampai membuatkan skripsi tersebut (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian pendadaran). Beberapa pemberi jasa MEMBERI GARANSI “DIJAMIN SAMPAI LULUS.” Konon tariff untuk pembuatan untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp2,5 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapai lebih dari Rp10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Seorang pengamat pendidikan menyatakan bhwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Dia khawatir, jangan-jangan nanti akan timbul jasa pembuatan pekerjaan rumah (atau tugas sekolah lain) yang semula ditangani oleh kakak atau ibu. Karena kesibukan ibu rumah tangga, dapat terjadi tugas tersebut diambil alih oleh pemberi jasa semacam itu. Hal ini sudah ditengarai. Banyak les private yang sebagian isinya adalah mengerjakan pekerjaan rumah. Apa yang seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh murid sekarang diambil alih oleh pemberi les. Mungkin saja mehesiswa telah banyak yang mngalihkan tugas pekerjaan rumah atau lainnya ke pemberi jasa semacam ini. Memang menyedihkan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan: “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berfikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui: “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah itu saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya.”
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan; “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus, toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing PT lain bahkan banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya pikir syarat skripsi adalah mengada-ada.”
Para dosen yang dimintai tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan mencontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Beberapa dosen juga cukup jengkel untuk membumbing karena proposal mahasiswa tidak dapat dibaca. Bahasa mahasiswa sangat amburadul sehigga maksud penulisan tidak dapat ditangkap. Kalau diberitahu tentang ini mahasiswa akan mengeluh dan mengatakan dosennya rewel. Seorang dosen menyatakan: “Saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu smester dan kalau tidak selesai dalam satu smester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja.”
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun akan bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mangenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap wait and see.
DISKUSI
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholder (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit)?
b. Evaluasilah argument tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egosima (egoism), dan kelukaan (harm).
c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
e. Haruskah jasa pembimbing/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika.
f. Bagaimana pandang anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
JAWAB
JAWAB
a. *eksplisit:
Menteri pendidikan nasional.
*implisit:
direktorat jendral pendidikan tinggi.
b. - Teori Hak:
* Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui: “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah itu saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya.”
Argumen diatas merupakan tanggapan seseorang untuk mendapatakn haknya dari dosen pembimbingnya, tetapi dosen pembimbingnya sulit untuk ditemui, akhirnya di memilih untuk melakukan bimbingan pada konsultan jasa skripsi.
-Teori keadilan (justice)
* Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
Argumen diatas merupakan tanggapan seseorang merasa adanya ketidakadilan yang dirasakan karena adnya adanya skripsi.
-Teori Egoisma
* Seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
Argumen diatas adalah tanggapan yang hanya mementingkan keuntungan semata, tanpa memikirkan pihak lain.
-Teori kelukaan
* Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan; “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus, toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing PT lain bahkan banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya pikir syarat skripsi adalah mengada-ada.”
Argumen diatas adalah tanggapan seseorang yang merasa kesulitan dalam study kepustakan, dan akhirnya beralih ke konsultn jasa skripsi.
c. Tidak, tidak etis. Pada artikel diatas seorang pemberi jasa konsultasi hanya memikirkan ego pribadi tanpa memikirkan hal lain, yaitu dunia pendidikan. dengan pernyataan sebagai berikut: " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
d. Masalah hak (right),
adanya keinginan seseorang untuk mendapatakn haknya dari dosen pembimbingnya, tetapi dosen pembimbingnya sulit untuk ditemui, akhirnya di memilih untuk melakukan bimbingan pada konsultan jasa skripsi.
masalah keadilan (justice),
seseorang merasa adanya ketidakadilan yang dirasakan karena adnya adanya skripsi
masalah egosima (egoism),
egoisme pelaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata sampai tidak memperhatikan pendidikan yang ada di indonesia. hal ini menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.
masalah kelukaan (harm).
seseorang yang merasa kesulitan dalam study kepustakan, dan akhirnya beralih ke konsultn jasa skripsi.
e. Mestinya jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi di larang karena banyaknya kecurangan yang terjadi, dan akan menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.
f. Pandangan saya tentang "what legal is etihical" tidak dibenarkan, karena prinsip tersebut hanya mementingkan keegoisan semata tanpa memikirkan pihak lain.
Rabu, 16 September 2009
SEMUA KARENA SAMPAH
Sampah, dimana-mana sampah, di darat, di laut, di sungai, bahkan di kutub utara pasti ada sampah, baik sampah pabrik ataupun sampah rumah tangga, sampah organik ataupun sampah anorganik. Tiada hari tanpa sampah. Bosan melihat sampah dan mendengar kata sampah. Memang yang namanya sampah tidak akan pernah enak untuk dilihat, bahkan untuk didengarpun tidak enak, sebab hal pertama terlintas dipikiran adalah hal-hal yang negatif, dari bau busuk, polusi, pencemaran, hingga bencana seperti banjir, semua karena sampah.
Tapi dibalik semua itu masih ada hal positif yang bisa digali dari sampah. Jika dikelola dengan benar, sampah bisa menjadi peluang usaha dengan keuntungan yang sangat menggiurkan, seperti usaha daur ulang sampah, atau usaha tempat pembuangan akhir sampah.
Saya pernah membaca sebuah buku di salah satu toko buku, jika tidak salah buku itu berjudul “Memulai Bisnis Tanpa Modal”, di dalam buku itu disebutkan jenis-jenis usaha yang bisa didirikan tanpa modal. Salah satu usaha yang disebutkan dalam buku itu adalah usaha tempat pembuangan akhir sampah. Memang usaha ini sangat menggiurkan, karena jika dipikir sampah walau dibersihkan seperti apapun tidak akan pernah habis, justru malah akan terus bertambah, sementara tempat pembuangan akhir sampah jumlahnya terbatas. Karena hal tersebut usaha ini merupakan usaha yang sangat menguntungkan, sebab dalam memulai usaha ini yang dibutuhkan hanyalah lahan kosong.
Tetapi sebaliknya, jika usaha ini tidak dikelola dengan baik justru akan menjadi bumerang untuk kita sendiri. “mau untung malah buntung”, seperti yang terjadi pada usaha tempat pembuangan akhir sampah yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggal saya di daerah Sawangan Depok.
Usaha ini dimulai sekitar tiga tahun yang lalu. Pada awal dimulainya usaha ini, entah sengaja atau tidak sengaja, pemilik lahan tidak meminta izin dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga sekitar. Awalnya warga benar-benar kaget karena melihat banyak sampah berserakan di lokasi tersebut. Setelah beberapa lama akhirnya wargapun tahu jika lokasi tersebut telah dijadikan tempat pembuangan akhir sampah. Awalnya warga hanya diam saja, karena lokasi tempat pembuangan akhir sampah tersebut cukup jauh dari kawasan tempat tinggal warga. Tetapi lama-kelamaan banyak warga yang mengeluh karena bau yang ditimbulkan dari tempat tersebut sangat menyengat dan mengganggu aktifitas warga, apalagi pada waktu siang hari saat angin berhembus cukup kencang. Karena takut menimbulkan penyakit dan pencemaran lingkungan akibat sampah yang cukup banyak di lokasi tersebut, akhirnya wargapun sepakat untuk menegur pemilik usaha tempat pembuangan akhir sampah tersebut, dan dalam selang waktu beberapa hari, usaha tersebut sempat terhenti untuk beberapa lama. Setelah satu tahun berlalu, pemilik lahan memulai kembali usaha tersebut, hal ini kontan membuat warga marah dan kembali menegur pemilik lahan, tetapi kali ini dengan cara yang lebih tegas. Akhirnya usaha tempat pembuangan akhir sampah itu dihentikan sampai saat ini.
Meskipun telah dihentikan, masih terdapat bau tidak sedap yang ditinggalkan walaupun tidak separah dulu, akibat sampah yang masih tersisa. Bahkan sampah-sampah yang tersisa di tempat itu sampai mancemari sungai, karena letaknya berada dipinggir sungai.
Dari tulisan diatas seharusnya kita sadar, bahwa dalam memulai suatu bisnis atau usaha harus sesuai etika yang ada. Kita juga harus memperhatikan dampak yang terjadi pada lingkungan dan masyarakat, apakah usaha yang kita bangun akan berdampak negatif atau positif bagi lingkungan dan masyarakat. Tidak hanya semata-mata hanya mengejar keuntungan saja. Karena jika hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan dampak yang terjadi pada lingkungan dan masyarakat, bukan keuntungan yang didapat, tetapi kerugian.
Tapi dibalik semua itu masih ada hal positif yang bisa digali dari sampah. Jika dikelola dengan benar, sampah bisa menjadi peluang usaha dengan keuntungan yang sangat menggiurkan, seperti usaha daur ulang sampah, atau usaha tempat pembuangan akhir sampah.
Saya pernah membaca sebuah buku di salah satu toko buku, jika tidak salah buku itu berjudul “Memulai Bisnis Tanpa Modal”, di dalam buku itu disebutkan jenis-jenis usaha yang bisa didirikan tanpa modal. Salah satu usaha yang disebutkan dalam buku itu adalah usaha tempat pembuangan akhir sampah. Memang usaha ini sangat menggiurkan, karena jika dipikir sampah walau dibersihkan seperti apapun tidak akan pernah habis, justru malah akan terus bertambah, sementara tempat pembuangan akhir sampah jumlahnya terbatas. Karena hal tersebut usaha ini merupakan usaha yang sangat menguntungkan, sebab dalam memulai usaha ini yang dibutuhkan hanyalah lahan kosong.
Tetapi sebaliknya, jika usaha ini tidak dikelola dengan baik justru akan menjadi bumerang untuk kita sendiri. “mau untung malah buntung”, seperti yang terjadi pada usaha tempat pembuangan akhir sampah yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggal saya di daerah Sawangan Depok.
Usaha ini dimulai sekitar tiga tahun yang lalu. Pada awal dimulainya usaha ini, entah sengaja atau tidak sengaja, pemilik lahan tidak meminta izin dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga sekitar. Awalnya warga benar-benar kaget karena melihat banyak sampah berserakan di lokasi tersebut. Setelah beberapa lama akhirnya wargapun tahu jika lokasi tersebut telah dijadikan tempat pembuangan akhir sampah. Awalnya warga hanya diam saja, karena lokasi tempat pembuangan akhir sampah tersebut cukup jauh dari kawasan tempat tinggal warga. Tetapi lama-kelamaan banyak warga yang mengeluh karena bau yang ditimbulkan dari tempat tersebut sangat menyengat dan mengganggu aktifitas warga, apalagi pada waktu siang hari saat angin berhembus cukup kencang. Karena takut menimbulkan penyakit dan pencemaran lingkungan akibat sampah yang cukup banyak di lokasi tersebut, akhirnya wargapun sepakat untuk menegur pemilik usaha tempat pembuangan akhir sampah tersebut, dan dalam selang waktu beberapa hari, usaha tersebut sempat terhenti untuk beberapa lama. Setelah satu tahun berlalu, pemilik lahan memulai kembali usaha tersebut, hal ini kontan membuat warga marah dan kembali menegur pemilik lahan, tetapi kali ini dengan cara yang lebih tegas. Akhirnya usaha tempat pembuangan akhir sampah itu dihentikan sampai saat ini.
Meskipun telah dihentikan, masih terdapat bau tidak sedap yang ditinggalkan walaupun tidak separah dulu, akibat sampah yang masih tersisa. Bahkan sampah-sampah yang tersisa di tempat itu sampai mancemari sungai, karena letaknya berada dipinggir sungai.
Dari tulisan diatas seharusnya kita sadar, bahwa dalam memulai suatu bisnis atau usaha harus sesuai etika yang ada. Kita juga harus memperhatikan dampak yang terjadi pada lingkungan dan masyarakat, apakah usaha yang kita bangun akan berdampak negatif atau positif bagi lingkungan dan masyarakat. Tidak hanya semata-mata hanya mengejar keuntungan saja. Karena jika hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan dampak yang terjadi pada lingkungan dan masyarakat, bukan keuntungan yang didapat, tetapi kerugian.
Langganan:
Komentar (Atom)
