Jumat, 26 Maret 2010

Susno Mau "Cuci Tangan"

Mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010). Susno menjalani pemeriksaan atas pengakuannya tentang praktik makelar kasus yang terjadi di lingkungan Mabes Polri waktu masih menjabat sebagai Kabareskrim.
TERKAIT:

* Polri Yakin Susno Memang Tidak Berniat Penuhi Pemeriksaan
* Susno Minta Diperiksa oleh Kapolri
* Soal Pelanggaran Etika Susno, Anggota Polri Diperiksa Juga
* Polri Minta Pendapat ke Menhuk dan HAM soal Penolakan Susno
* Susno: Penahanan Gayus Kewenangan Edmond Ilyas

JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat Ahli Kapolri, Kastorius Sinaga, mengonter balik pernyataan Komjen Susno Duadji yang mengatakan bahwa ia tak dilapori mengenai pembukaan pemblokiran rekening Gayus Tambunan, pegawai eselon III Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam kasus mafia perpajakan.
Pernyataan Susno, dia tak dilaporkan tentang pembukaan blokir rekening, adalah salah dan mengandung kebohongan publik.
-- Kastorius Sinaga

Menurut Kastorius, sebagai atasan, Susno seharusnya mengetahui kasus-kasus yang ditangani anak buahnya. Ketika kasus itu diusut, Susno masih menjabat Kabareskrim. "Pernyataan Susno bahwa dia tak dilaporkan tentang pembukaan blokir rekening adalah salah dan mengandung kebohongan publik. Faktanya, pada 23 Oktober 2009, Direktur Ekonomi Khusus II Edmond Ilyas telah memberitahu lewat Nota Dinas," kata Kastorius kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2010) petang.

Nota Dinas tersebut bernomor NO.POL: B/ND/X/2009/Dit II Eksus yang berisi perihal perkembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi oleh Gayus Tambunan.

Diungkapkan Kastorius, dalam surat itu disebutkan bahwa berkas Gayus telah P21 dan siap dibawa ke pengadilan. "Dalam butir 3 surat tersebut disebut bahwa beberapa rekening yang telah diblokir, yang tidak terkena pokok perkara money laundering dan korupsi akan dibuka untuk menghindarkan klaim atau gugatan dari pemilik rekening yang sah dan berhak. Data ini merupakan bukti bahwa Susno sering memutarbalikkan fakta. Sebagai Kabareskrim, dia wajib dan harus mengetahui perkara yang dipegang oleh anak buahnya," ujar Kastorius.

KOMPAS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar